EKONOMI
ISLAM BICARA
HARGA BAHAN
BAKAR MINYAK
Oleh:
Achmat Subekan*)
Harga
bahan bakar minyak (BBM) menjadi pembicaraan hangat bangsa Indonesia. Keinginan pemerintah untuk menaikkan harga
BBM bersubsidi mulai dapat diterima oleh masyarakat, termasuk dunia usaha.
Sejak orde baru, harga BBM banyak disubsidi oleh pemerintah. Hal ini
dimaksudkan untuk memberikan iklim yang kondusif bagi dunia usaha hingga mampu
mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan
memberikan subsidi harga BBM mulai terasa dampak negatifnya bagi Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana yang dikeluarkan untuk memberikan
subsidi harga BBM telah menjadi beban berat bagi APBN. Terlebih lagi BBM yang
siap pakai di Indonesia memang didatangkan dari luar negeri (impor). Walaupun
ini terasa ironis bagi Indonesia yang kaya raya akan sumber daya mineral (termasuk
minyak bumi), kenyataan inilah yang harus dihadapi oleh masyarakat Indonesia.
Tulisan ini tidak membahas mengenai hal tersebut, tetapi mengenai penetapan
harga BBM yang dewasa ini menjadi pembicaraan nasional. Penulis akan melihatnya
dari kacamata ekonomi Islam. Pendapat dalam tulisan ini dimaksudkan sebagai alternatif
masukan dalam menentukan harga BBM di samping pendapat-pendapat yang selama ini
beredar.
Dalam
sebuah riwayat, Nabi saw pernah diminta untuk menentukan harga komoditi pada
saat harga mengalami kenaikan yang di luar kebiasaan (inflasi). Mendapatkan
permintaan tersebut, Nabi menjawab dengan: ”Sesungguhnya
Allah-lah yang menentukan harga, yang menahan, melapangkan, dan memberi rezeki.
Dan aku sungguh berharap kelak aku berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak
seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan
kedzaliman dalam masalah darah dan harta” (HR. Muslim).
Jawaban
tersebut mengisyaratkan bahwa Nabi saw menolak untuk menetapkan harga. Di
samping sebagai pimpinan umat, Nabi saw juga merupakan Rasul Allah yang akan
ditaati semua perkataan dan ketetapannya seandainya beliau mau menetapkan harga
suatu barang. Namun, posisi tersebut tidak beliau gunakan dalam menetapkan
harga komoditi. Beliau kuatir apabila hal itu dilakukan akan menimbulkan kedzaliman
di masyarakat. Harga dibiarkan berlaku sebagaimana mekanisme pasar, sesuai
dengan keseimbangan antara penawaran (supply)
dan permintaan (demand).
Mekanisme
pasar tentu juga berlaku dalam penetapan harga BBM. Harga ditentukan oleh
kekuatan permintaan dan penawaran. Penetapan harga oleh pemerintah, termasuk
memberikan subsidi sehingga harga yang ditetapkan lebih rendah daripada yang
seharusnya ternyata banyak menimbulkan masalah. Walaupun subsidi harga tersebut
dimaksudkan agar masyarakat miskin dapat menjangkaunya, dalam banyak kasus hal
ini terasa seperti mengatasi masalah dengan masalah. Subsidi harga BBM telah
menimbulkan banyak masalah yang tidak mudah untuk mengatasinya.
Di
antara masalah yang muncul akibat subsidi harga BBM antara lain pemberian
subsidi yang dianggap tidak adil. Subsidi BBM lebih banyak dinikmati oleh
kelompok masyarakat kaya yang semestinya tidak berhak mendapatkan subsidi. BBM
bersubsidi lebih banyak dibeli oleh orang kaya daripada orang miskin. Pemilik
mobil yang notabene lebih kaya daripada pemilik motor akan membeli bensin lebih
banyak. Lebih-lebih dibandingkan dengan masyarakat yang tidak memiliki
kendaraan bermotor, mereka tidak pernah membeli bensin ataupun solar yang
berarti mereka tidak menikmati subsidi BBM secara langsung.
Masalah
lain yang muncul adalah adanya penyelundupan. Masalah ini telah banyak
merugikan keuangan negara, bahkan untuk melakukan pengamanan/pencegahan
terhadap hal ini diperlukan biaya yang tidak sedikit. Para penyelundup berhasil
memperoleh keuntungan yang besar. Demikian juga dengan masyarakat luar negeri
yang menikmati penyulundupan tersebut. Biaya pengamanan akan lebih besar lagi
dengan adanya rencana pemberlakuan harga ganda terhadap BBM bersubsidi.
Penetapan harga ganda juga berpotensi menimbulkan bentrok horizontal. Anggota masyarakat
merasa iri kepada anggota masyarakat lainnya karena merasa diperlakukan tidak
adil.
Subsidi
harga BBM juga memicu masyarakat untuk memiliki kendaraan bermotor (mobil) yang sebenarnya masih di
luar kemampuan ideal ekonominya. Mobil semakin membanjir di jalanan kota-kota
di Indonesia. Kemacetan telah menjadi hal lumrah hampir di semua kota besar di
Indonesia. Kemacetan tersebut juga telah menimbulkan kerugian ekonomi, waktu,
dan kerugian-kerugian lainnya. Penetapan harga juga memicu sebagian masyarakat
untuk melakukan penimbunan apabila ada rencana penaikan harga. Di samping
menimbulkan kerugian pada masyarakat, penimbunan dengan maksud memperoleh
keuntungan (spekulasi) juga merupakan
tindakan haram dalam pandangan ekonomi Islam.
Apabila
subsidi BBM ditiadakan, bukankah harga BBM akan semakin tinggi dan masyarakat
miskin semakin tidak mampu membelinya? Guna mengulas pertanyaan ini ada baiknya
dirujuk Hadis Nabi saw yang menyatakan bahwa: “Orang-orang muslim bersekutu dalam hal rumput, air, dan api” (HR.
Abu Dawud). Hadis tersebut telah menyemangati para pendiri bangsa ini sehingga
muncul pernyataan bahwa “Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Demikianlah yang disebutkan dalam Pasal
33 ayat (3) UUD 1945. Kata “api”
dalam hadis di atas melambangkan energi
dan segala sumber energi, termasuk minyak bumi dan sumber daya mineral lainnya.
Semua minyak bumi dan sumber daya tambang lainnya merupakan milik bersama
bangsa. Semangat kepemilikan bersama ini bukan hanya pernyataan dalam
konstitusi, tetapi juga merupakan semangat religi umat Islam yang merupakan
penduduk mayoritas di Indonesia.
Dalam
mengelola kekayaan alam berupa minyak bumi, Pemerintah dengan PT Pertamina-nya
harus memiliki kesadaran sedang menjalankan semangat kepemilikan bersama
tersebut. Penentuan harga sesuai dengan mekanisme pasar sangat memungkinkan
Pemerintah (Pertamina) mendapatkan keuntungan yang besar. Keuntungan tersebut merupakan milik semua rakyat Indonesia. Keuntungan
tersebut digunakan untuk menolong masyarakat miskin dalam menghadapi kehidupan
ekonomi dan sosialnya. Masyarakat miskin diberi subsidi dengan cara
memberdayakan mereka sehingga bisa keluar dari kemiskinan yang dideritanya.
Subsidi kepada si miskin tidak cukup hanya dengan memberikan tambahan
penghasilan misalnya dengan bantuan langsung tunai. Kemiskinan memiliki banyak
aspek, termasuk aspek lemahnya sumber daya dan karakter seseorang.
|
*) Penulis adalah
widyaiswara Balai Diklat Keuangan Malang dan
Doktor Ekonomi Islam alumni UIN Alauddin
Makassar
1 komentar:
Casino Player Reviews | DrmCD
This casino is 경주 출장마사지 an old-school website in the gaming industry. It 공주 출장샵 is owned by Direx N.V. 인천광역 출장마사지 and was launched in 2008. There 서귀포 출장마사지 were no complaints, 청주 출장안마
Posting Komentar